MK Menolak Permohonan
Pemohon PHPU Kab. Pamekasan
Selasa, 05
Februari 2013 | 19:55 WIB
Mahkamah
Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan Pemohon perkara PHPU Kabupaten
Pamekasan 2013 - Perkara No. 6/PHPU.D-XI/2013 - pada Selasa (5/2) sore di Ruang
Sidang Pleno MK. “Amar putusan menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Pleno Moh. Mahfud MD
didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Terhadap dalil
Pihak Terkait terkait eksepsi bahwa permohonan Pemohon tidak menguraikan
hal-hal mengenai kesalahan hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan
Termohon, Mahkamah tidak berwenang mengadili perkara a quo. Menurut Mahkamah,
eksepsi Pihak Terkait tersebut telah dipertimbangkan, sehingga mutatis mutandis
dianggap telah dipertimbangkan dalam pendapat Mahkamah ini.
Selanjutnya
menanggapi soal nama ganda dari Pemohon yaitu Halil dan Moh. Khalil Asy’ari.
Menurut Mahkamah, nama ganda tersebut hanyalah persoalan administrasi. Hal itu
sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Kelas IB Pamekasan No.
191/Pdt.P/2012/PN.Pks bertanggal 1 November 2012 yang menyimpulkan bahwa Halil
juga dikenal dengan nama lain yaitu Moh. Khalil Asy’ari.
Selain itu,
sebagaimana keterangan Saksi Mohammad Dhohiri anggota KPU Kabupaten Pamekasan,
pada saat verifikasi pasangan calon, dipastikan bahwa nama Halil dan Moh.
Khalil Asy’ari adalah orang yang sama. Tindakan KPU Kabupaten Pamekasan yang
menggugurkan Pihak Terkait dengan alasan adanya perbedaan nama Halil dan Moh.
Khalil Asy’ari adalah tindakan yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
Di samping itu,
menurut Mahkamah, mempersoalkan masalah perbedaan nama padahal orangnya sama,
sehingga menyebabkan seorang warga negara kehilangan hak untuk dicalonkan
(right to be candidate) dan kehilangan hak untuk dipilih (right to be elected)
sebagai kepala daerah adalah pelanggaran terhadap konstitusi.
Di samping itu,
masih menurut Mahkamah, Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
telah menegaskan bahwa tindakan tidak meloloskan Pengadu (dalam hal ini Pihak
Terkait) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, karena ada
perbedaan nama pada ijazah, KTP merupakan tindakan yang ceroboh dan tidak
cermat serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Berdasarkan
pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, tindakan KPU Provinsi Jawa Timur
yang mengambil alih penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Pamekasan dan
menetapkan Halil alias Moh. Khalil Asy’ari sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2013
tanggal 11 Desember 2012 adalah tindakan yang sah secara hukum. Dengan
demikian, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Seperti diketahui,
Pemohon adalah Kholilurrahman dan Mohammad Masduki selaku pasangan calon
nomor urut 2. pihak Terkait adalah
Achmad Syafii dan Moh. Khalil Asy’ari selaku pasangan calon nomor urut 3.
Sedangkan Termohon adalah KPU Provinsi Jawa Timur yang diwakili kuasa hukumnya,
Robikin Emhas dkk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar